Penyebar Video Mesum di Halte Bisa Jadi Tersangka, Pelaku Pria yang Bayar Rp 22.000 Masih Jadi Buron
Penyebar video mesum di halte Senen Jakarta Pusat bisa jadi tersangka kena UU ITE, pelaku asusila pria masih buron, pelaku wanita dites kejiwaan.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini viral sebuah video mesum yang dilakukan di halte dekat SMKN 34 Jakarta Pusat.
Pelaku wanita dalam video tersebut, berinisial MA (21), masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan pelaku pria masih jadi buron, dan muncul kabar bahwa penyebar video pun bisa jadi tersangka.
Baca juga: Diteriaki ke Hotel, Pelaku Mesum di Halte Dibayar Rp 22.000 dan Bukan PSK: Kejiwaan Dipertanyakan
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, penyebar video dapat dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin.
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," ungkap Burhanudin, Rabu (27/1/2021).
Pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," terang Burhanudin.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Baca juga: Dilaporkan Suami, Oknum ASN yang Mesum dengan Pria dalam Mobil Jadi Tersangka tapi Tak Dipenjara
Polisi juga belum mengantongi identitas pria yang berbuat asusila dengan MA.
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," ujar Burhanudin.
Ia berharap, ada informasi dari masyarakat serta pelaku mau menyerahkan diri.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," pungkasnya.
Kondisi kejiwaan MA
Terjadi tindakan mesum di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya yang videonya sempat viral di media sosial.
Para saksi yang melihat kejadian itu sempat menegur pelaku.
Bahkan ada yang meneriaki mereka agar melakukan perbuatan asusila itu di hotel dan bukan di tempat umum.
Kini terungkap beberapa fakta terkait kasus asusila ini.
Di antaranya adalah pelaku wanita yang berinisial MA (21) dengan status belum menikah.
Sedangkan pelaku pria belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Viral Video Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya Senen, Ada yang Teriak: Di Hotel Saja Pak!
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, peristiwa mesum itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) pada sekitar pukul 22.30 WIB.
Kini MA tengah dalam pemeriksaan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari keterangan yang didapat, Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyebut MA tidak dalam kondisi menggunakan narkoba atau mabuk.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Pasangan Mesum di Halte Akhirnya Diringkus Polisi
Selain itu, terungkap juga fakta bahwa MA bukanlah seorang pekerja seks komersial (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo, Senin (25/1/2021).
Ewo menuturkan MA melakukan tindakan mesum itu lantaran akan dibayar Rp 22.000.
Dari pemeriksaan, MA mengaku baru bertemu pria itu di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," ungkap Ewo.
Ternyata MA diketahui sudah beberapa kali bertindak mesum di tempat umum.
Kejiwaan Dipertanyakan
Dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube KOMPASTV, Ewo menyebut, MA kerap memberikan pernyataan yang berubah-ubah.
Maka dari itu, MA dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diperiksa kondisi kejiwaaannya.
"Pagi ini akan kita kirim ke Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan," kata Ewo.
Baca juga: Viral Video Mesum di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Dompu, Hubungan Intim Terekam CCTV
Pendalaman kondisi kejiwaan itu bisa memakan waktu hingga 10 hari, untuk nantinya bisa menentukan langkah hukum.
"Nanti akan dilakukan observasi, mungkin bisa memakan waktu seminggu atau sampa 10 hari," ujar Ewo.
"Setelah itu nanti kita akan mendapatkan status kejiwaan yang bersangkutan seperti apa untuk melakukan proses penyelidikan," sambungnya.
Ewo mengaku, proses penyidikan terhambat lantaran ucapan MA yang tidak konsisten.
"Komunikasi antara penyidik dengan yang bersangkutan agak terhambat, mungkin yang bersangkutan kurang jujur ya, masih agak berubah-berubah," paparnya.
"Hari ini misalnya A, besok jawabnya lain lagi," sambung Ewo.
Kata Saksi
Seorang saksi bernama Wawan (45) menyebut, orang-orang sudah meneriaki pelaku asusila itu agar menghentikan aksinya.
"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, Jumat (22/1/2021).
Bahkan, MA sempat membalas teriakan warga dan terus melakukan aksinya.
"'Terserah gue', begitu kata perempuannya," ungkap Wawan.
Meski tak digubris, warga tetap berusaha mengusir mereka.
"Jangan mesum di sini. Pergi, malu-maluin saja," ucap Wawan, meniru teriakan warga saat kejadian.
Setelah 6 menit, akhirnya kedua pelaku mesum itu berlari meninggalkan halte.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat)