Ibu Dihina Anak Kandung Jika Meninggal Jadi Babi, Kini Harus Hadapi 2 Putrinya di Pengadilan
Ramisah digugat oleh anak kandungnya, Maryanah (45) ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah
Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.
Dia merinci, kejadian itu menjelang magrib pada Kamis (7/1/2021).
Dia dikasih tahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.
Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira lebih dari tiga bulan rusak.
Padahal tanaman padi itu baru saja diberi pupuk sejumlah 20 kilogram.
Padi di sawah itu menjadi sumber penghidupannya.
"Saya sakit hati sekali sawah sudah jual, ini padinya malah dirusak," ungkapnya.
Persoalan tanah berikutnya, sambung Rasminah, menyoal tanah seluas 415 meter persegi.
Tanah itu kini berdiri rumah dan warung kopinya.
Lokasi tanah tepat berada di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kendal.
Kalau tanah itu dijual, dia bingung mau hidup di mana.
Sebab dia sendiri tak mau merepotkan para anaknya.
Di warung itulah dia menggantungkan hidup.
Bahkan mampu memberi uang jajan ke cucunya yang berjumlah 15 anak.
"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak. Makan tidur di sini," jelasnya.
Menurut Rasminah, dua tanah yang dipersoalkan itu merupakan hasil kerja kerasnya bersama suaminya.
Semasa hidup dia dan suaminya bekerja keras dari bertani, berdagang dan kerja di pabrik.
"Kalau saya bantu suami bertani dan dagang.
Kami tanam tembakau dan padi.
Suami juga kerja di perusahaan kemasan di Karangayu, Kota Semarang," terangnya.
Dia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp15 juta ketika sedang menjadi TKW di Malaysia sekira tahun 2000.
Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak umur 5 bulan.
Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya.
Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak usia 27 tahun.
"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung. Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan yang merawat saya. Dia memberikan uang itu namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya meminta bantuan hukum karena digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.
Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah.
Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp15 juta untuk membeli tanah.
Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta.
"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun.
Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," jelasnya.
Dia melanjutkan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.
Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.
"Nanti persidangan tanggal 2 Februari dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.
Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada tahun 2020.
Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.
Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.
"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ibu Ramisah rencana kami laporkan ke Polda," ungkapnya.
Kuasa hukum maryanah sebagai penggugat, Purwanti, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp terkait perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban.
(TribunJateng.com/Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakit Hati Dihina Anak Kandung Meninggal Jadi Babi, Mbah Ramisah di Kendal Tak Mau Kutuk Balik Anak