Ibu Dihina Anak Kandung Jika Meninggal Jadi Babi, Kini Harus Hadapi 2 Putrinya di Pengadilan

Ramisah digugat oleh anak kandungnya, Maryanah (45) ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah

Editor: Ifa Nabila
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Ramisah menunjukan foto Maryanah di album foto miliknya. Maryanah menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran menyoal tanah yang kini menjadi rumah ibunya dan warung kopi di Kelurahan Candiroto, Kendal, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu bernama Ramisah (67) harus berhadapan dengan keduan anak perempuannya di ranah hukum.

Ramisah diperkarakan oleh anak kandungnya, Maryanah (45).

Ramisah digugat ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, lantaran perkara tanah.

Maryanah menuntut tanah yang diklaim dibeli dari hasil kerjanya saat menjadi TKW di Malaysia.

Baca juga: Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring: Ibu Lihat Anaknya Dicekik

Dari kejadian itu, Ramisah mengaku, sangat sakit hati kepada anaknya tersebut.

Sebenarnya tak hanya kepada Maryanah melainkan juga terhadap anak ragilnya bernama Sri Martini.

Namun di Pengadilan yang tercantum penggugat adalah nama Maryanah.

"Saya jujur sangat sakit hati terhadap dua anak saya Maryanah dan Sri Martini, " ungkapnya.

Dia menjelaskan, sakit hati itu tak menyoal tanah saja.

Melainkan beberapa sebab yang menurutnya tingkah anaknya itu sudah kelewatan.

Di antaranya menjual sawah seluas 280 meter persegi tanpa sepengetahuannya dan uang hasil penjualan tersebut entah lari kemana.

Baca juga: Emosi Uang Belanja Habis, Suami Bunuh Istri: Pukul Kepala Lalu Tewas saat Dibawa ke Rumah Sakit

Padahal sawah itu sebagai gantungan hidup.

Berikutnya hinaan dari anaknya yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya dihina oleh anak saya kalau meninggal jadi babi. Itu sudah sangat kelewatan," paparnya.

Kendati demikian, kata dia, tak ingin mengutuk balik anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved