Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Bali: Korban Dibunuh karena Tidak Mau Diajak Balikan

Kapolresta Denpasar membeberkan fakta terkait kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com/Adrian Amurwonegoro
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021. 

Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.

Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.

Baca juga: Operasi SAR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Ditutup, Prosesi Tabur Bunga akan Digelar Jumat Esok

Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.

"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.

Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.

Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.

"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan.

Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam).

Kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.

Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan,

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved