Mahasiswi Calon Perawat Melahirkan di Kamar Mandi, Nekat Cekik dan Sumpal Mulut Bayi hingga Tewas
Mahasiswi calon perawat itu melahirkan di kamar mandi Asrama Putri Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang pada 11 Januari 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang mahasiswi berinisial RH (26) nekat menganiaya bayi yang ia lahirkan hingga tewas.
Mahasiswi calon perawat itu melahirkan di kamar mandi Asrama Putri Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang pada 11 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RH diduga mencekik leher dan menyumpal mulut bayinya dengan menggunakan kapur toilet.
Baca juga: Perawat Wisma Atlet yang Hubungan Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19 Tak Dipenjara, Ini Penyebabnya
"Tersangka seorang diri saat melahirkan dan melancarkan aksi sadisnya itu," kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).
Hendak dikubur di belakang asrama
Setelah bayinya meninggal, RH lalu membungkus jasad bayinya itu dengan tas kresek dan memasukannya ke koper.
Namun, tubuh mahasiswi asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu tersebut tak lagi kuat karena alami pendarahan setelah melahirkan.
Saksi yang juga rekan tersangka akhirnya membawanya ke rumah sakit.
Di depan dokter, tersangka masih mengaku kalau kistanya keluar sehingga pendarahan.
Baca juga: Curhat Tak Punya Uang pada Anaknya yang Dipenjara, Ibu Malah Ikutan Jadi Pengedar Narkoba
Tapi hasil diagnosa dokter menyebutkan tersangka pendarahan karena usai melahirkan bayi.
"Dokter bertanya kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui kalau habis melahirkan. Selanjutnya, dokter, perawat dan saksi ke tempat kejadian perkara, dan menemukan jasad bayi di dalam koper," jelas Fidel.
Mengelabui rekan asrama
Seperti diketahui, tersangka sudah dua minggu menjalani program magang sebagai perawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr. Soerojo Magelang.
Saat perutnya membesar karena berbadan dua, tersangka mengaku memiliki kista.
Hal itu, menurut polisi, diduga untuk mengelabui dari rekan-rekannya.
"Dia bilang ke teman se-asrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut tampak besar seperti orang hamil," katanya.
Terancam 15 tahun penjara
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah. Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Fidelis.
Selain itu, polisi berencana akan memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melahirkan Seorang Diri di Kamar Mandi, Mahasiswi Calon Perawat Tega Bunuh Bayinya "