Curhat Tak Punya Uang pada Anaknya yang Dipenjara, Ibu Malah Ikutan Jadi Pengedar Narkoba

Seorang ibu berinisial SW di Solo nekat menjadi pengedar narkoba setelah curhat kepada anaknya yang dipenjara.

Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Satres Narkoba Polresta Solo melakukan rilis penangkapan pengedar narkoba di Mapolresta Solo, Selasa (19/1/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu berinisial SW nekat menjadi pengedar narkoba setelah curhat kepada anaknya yang dipenjara.

SW ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, kisah SW ini menarik lantaran dia diminta menjadi seorang pengedar narkoba oleh anaknya yang sudah masuk penjara.

Baca juga: Reka Adegan Mahasiswa Telkom Dibunuh Teman, Sempat Minum Arak dengan Pelaku hingga Dicekik

"Tersangka SW ini masuk ke bisnis narkoba karena bujuk rayu anaknya yang sudah masuk penjara," papar dia, Selasa (19/1/2021).

Berawal dari kepepet kebutuhan ekonomi, SW bercerita pada anaknya yang sudah berada di dalam penjara.

"Anaknya ini memberikan solusi untuk berjualan narkoba," kata Kompol Djoko.

Kemudian, SW ini dikenalkan pada bandar narkoba oleh anaknya.

Tugas SW ini adalah memecah barang yang diberikan oleh seorang bandar berinisial DF menjadi bagian plastik kecil.

Baca juga: Kristen Gray yang Ajak Bule Tinggal di Bali Dideportasi, Sudah Jual 50 E-Book dan Buka Konsultasi

"Setelah dipecah jadi plastik kecil, dikirim ke pemesan," papar dia.

Saat mengedarkan ini, diketahui oleh petugas dari Satres Narkoba dan dilakukan penangkapan.

Polisi akan melakukan pendalaman berkaitan Df ini dan akan melanjutkan pemeriksaan juga ke anak SW.

"Ibu SW ini kepepet ekonomi," jelas dia.

Sementara itu, Kompol Djoko mengatakan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.

"6 laki-laki dan 1 perempuan (SW)," jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara. (TribunSolo.co/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bermula Curhat Kepepet Ekonomi, Perempuan Solo Ini Termakan Bujuk Rayu Anak, Jadi Pengedar Sabu

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved