Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka: Terancam Satu Tahun Penjara

Tiga warga asal Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

Editor: Sugi Hartono
SURYA.co.id/M. Sudarsono
Tiga warga asal Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. 

Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.

Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.

Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.

Namun, saat hendak dimakamkan di pemakaman desa setempat pada pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.

Massa lalu meminta paksa jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Paksa Salati Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Tuban Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara,

Penulis: M. Sudarsono
Editor: Cak Sur

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved