Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka: Terancam Satu Tahun Penjara
Tiga warga asal Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tiga warga asal Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/12/2020) di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Adapun tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka ialah NU (38), AA (32), dan N (53).
Ketiganya terbukti melanggau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kronologi kejadian
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga pelaku tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 tersebut sudah disalati.
"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.
Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.
"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.

Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.