Kronologis Mantan Kepala Dinkes Koltim Ditangkap Tim Kejagung di Makassar setelah Buron 4 Tahun

Kronologis mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur ( Dinkes Koltim) dr Herry Faisal MKes ditangkap tim Kejaksaan Agung di Makassar.

Editor: Aqsa
tribun-timur.com
Press Conference terkait pengamanan DPO terpidana kasus korupsi APBD Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (4/11/2020). 

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Rl Nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017.

Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 844.067.525.

Namun, telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000.

Ternyata dari kerugian negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing.

Terpidana pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525.

Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved