Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah dirinya melakukan pembunuhan pada tahun 2014 silam.

Tangkapan Layar YouTube/TribunnewsSultra.com
KASUS - Kuasa hukum tersangka Tony Akbar Hasibuan saat hadir secara virtual dalam Saksi Kata yang tayang di TribunnewsSultra.com. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah dirinya melakukan pembunuhan pada tahun 2014 silam.

Pria berinisial L itu bahkan bersumpah tidak pernah membunuh siapapun. 

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan kepada TribunnewsSultra.com dalam program Saksi Kata. 

Tony menyebut selama ini L bahkan tidak tahu bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dia tidak pernah tahu bahkan kalau dia DPO. Selama ini dia juga pulang pergi Jakarta-Wakatobi tidak ada kabar-kabar terkait DPO itu," jelasnya. 

Bahkan menurut Tony, kliennya itu sampai bersumpah atas nama istri dan anaknya yang sedang dalam kandungan. 

"L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," ujarnya.

Tony merasa adanya kejanggalan pada proses awal penyelidikan kasus yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Ia menyoroti kejanggalan kasus ini mulai dari penetapan DPO 2014 hingga tersangka pada tahun 2025. 

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Diperiksa Penyidik 7 Jam, Ditahan 20 Hari, Polda Sultra: Bukti Cukup

"​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014," kata Tony Sabtu (20/9/2025).

Dirinya mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan. 

Ia pun mendesak agar pihak kepolisian segera membuka 'tabir' dalam penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini. 

Tony merasa ada dokumen yang saling bertentangan atas hal yang berkaitan dengan L. 

"Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal," katanya.

Dirinya meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini.

"L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran," katanya.

Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Tony juga menyinggung insiden yang terjadi pada tahun 2014 bukan merupakan pembunuhan tunggal. 

Kepada wartawan, Tony Hasibuan mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal antara pemuda. 

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan yang melibatkan L yakni seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun.

Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskannya bahwa L diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

L dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai tersangka, L ditahan hingga 20 hari ke depan.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi diperiksa penyidik," katanya lagi.

Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan L sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. 

Sedangkan, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian.

"Kami dari pihak keluarga korban menyambut baik penahanan tersebut, yang menurut kami ini dapat dilakukan sejak lama mengingat status LT adalah DPO," katanya. 

Sejak awal, menurut dia, keluarga korban sudah lama berharap L ditahan dan diproses hukum.

"Dan sekarang alhamdulillah L sudah ditahan. Semoga proses hukum berjalan dengan baik dan objektif, sehingga keluarga korban dapat memperoleh keadilan," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved