Sabtu, 9 Mei 2026

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

BREAKING NEWS Anggota DPRD Wakatobi 2024-2029 Jadi Tersangka Pembunuhan Anak, DPO Saksi Sejak 2014

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak, Kamis (28/8/2025).

Tayang:
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Dewi Lestari
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Anggota DPRD Wakatobi 2024-2029 Jadi Tersangka Pembunuhan Anak, DPO Saksi Sejak 2014
Istimewa
DPRD Wakatobi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Hanura di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak.

Pelaku berinisial L tersebut merupakan anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 dari Partai Hanura, yang dilantik 2024 lalu.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: DPO Pembunuhan Dilantik Anggota DPRD Wakatobi, Keluarga Korban Protes, Polisi Terbitkan Sprindik

Pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

Lokasi tersebut berjarak 378 kilometer dari Kota Kendari, ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk sampai ke sana, dapat menggunakan kapal PELNI dari pelabuhan Bungkutoko Kendari menuju pelabuhan Pangulubelo, Wanci.

W dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, L ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)  kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi, karena melarikan diri.

Kemudian tahun 2023, L kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status L yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Baca juga: Kabur ke Filipina, Polsek Mandonga Tetapkan Warga Makassar DPO Kasus Pencurian Mobil di Kendari

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK L untuk pencalonan legislatif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved