Rabu, 29 April 2026

Berita Kendari

Pria di Kendari Tega Aniaya hingga Kencingi Pacarnya, Kini Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi

Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial LFA (43) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pria di Kendari Tega Aniaya hingga Kencingi Pacarnya, Kini Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi
Istimewa
PELAKU KEKERASAN- Tampang pelaku penganiayaan LFA (43) ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari usai menganiaya kekasihnya sendiri, NA (20) di Jalan Prof Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (9/1/2026) dini hari pukul 02.00 WITA.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial LFA (43) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, NA (20).

Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Prof Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (9/1/2026) dini hari pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan sekitar pukul 02.00 WITA. 

Lalu di tengah perjalanan, suasana berubah mencekam ketika pelaku mulai menginterogasi korban.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Detik-detik Penganiayaan Brutal di Kos-kosan Kendari, Pria Dibanting ke Lantai

"Pelaku membahas soal pria lain dan mengaku emosi setelah mengetahui korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama pria lain tersebut," ungkapnya Sabtu (10/1/2026).

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu Selatan ini menambahkan  akibat tersulut api cemburu, pelaku melakukan tindakan keji dengan menendang dan memukuli korban berulang kali. 

Tidak sampai di situ, pelaku bahkan melakukan tindakan yang sangat merendahkan korban.

"Karena emosi, pelaku langsung menganiaya korban dengan menendang dan memukuli korban, hingga mengencingi badan korban," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved