PPPK Paruh Waktu

Rincian Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara, Cek Progres Terbaru BKN Makassar

Saat ini usul masuk NIP PPPK Paruh waktu BKN Regional 4 mencapai 54.542, ACC 7.435, BTS 1.066 dan TMS 0, update 1 Oktober 2025.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Facebook/Kantor Regional IV BKN Makassar
PPPK PARUH WAKTU - Ini rincian progres penetapan NIP PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dikeluarkan Kantor Regional IV BKN Makassar, Rabu (1/10/2025) pukul 14.10 WITA 

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan tambahan, bisa diperoleh tergantung jabatan, instansi, dan lokasi penempatan.

Paruh waktu juga berhak atas tunjangan tertentu seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan transportasi, sesuai kebijakan instansi.

Meski jam kerja lebih singkat, hak finansial Paruh Waktu tetap dijamin negara, disesuaikan dengan proporsi waktu kerja.

Untuk aturan seragam dinas mengalami penyesuaian dibandingkan PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Seragam dinas tetap wajib digunakan saat bertugas, namun desain dan frekuensi pemakaian disesuaikan karakteristik pekerjaan dan instansi.

Baca juga: Alternatif Cek Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025? Mola BKN Tidak Bisa Diakses Muncul Kode 503

Warna dan model seragam mengikuti pedoman dari KemenPAN-RB, namun instansi memiliki fleksibilitas dalam menentukan detail teknisnya.

PPPK paruh waktu tidak diwajibkan mengenakan seragam dinas setiap hari, melainkan pada hari-hari tertentu yang ditetapkan instansi.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberi kenyamanan kerja sekaligus menjaga identitas ASN di lingkungan pelayanan publik.

Update Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sultra, tanggal 1 Oktober 2025:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara:

Usul Masuk 2.606, ACC 8, BTS 117, TMS 0

2. Kabupaten Konawe:

Usul Masuk 1034, ACC 0, BTS 1, TMS 0

3. Kabupaten Buton:

Usul Masuk 0, ACC 0, BTS 0, TMS 0

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved