Kabar Artis
Maafkan Bigmo dan Resbob, Tapi Kasus Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Azizah Salsha Tetap Berlanjut
Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini harus berurusan dengan pihak berwajib atas laporan Azizah Salsha
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-arsip-Azizah-Salsha-atau-Zize.jpg)
Selain itu juga agar menjadi pengingat ke masyarakat lebih bijak dalam bersosial media.
"Ini sebagai efek jera agar ke depan bersosialisasi dengan bijak di media sosial. Jangan sembarang berkata, bertabayyun dulu sebelum mengetahui kebenarannya. Dampaknya sangat buruk bagi keluarga besar Azizah," tambahnya.
Resbob Ditahan di Polda Jabar, Bigmo Mangkir
Terkait proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Resbob sudah ditahan lebih dulu, namun bukan kasus yang dilaporkan Zize.
Resbob saat ini diketahui tengah ditahan di Rutan Tahti Polda Jawa Barat atas dugaan kasus SARA terkait etnis Sunda.
Oleh karena itu, penyidik Bareskrim dijadwalkan akan memeriksa Resbob langsung di Polda Jabar pada 10 Maret mendatang.
Sementara itu, Bigmo sedianya diperiksa pada hari ini, Jumat (6/3/2026). Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan berada di luar kota.
"Tadi diinfokan bahwa pemeriksaan Bigmo dijadwalkan ulang pada 12 Maret nanti," jelas Anandya sembari menunjukkan dokumen SP2HP.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan ini.
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan). Akan dijadwalkan pemeriksaan," kata Rizki saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini berakar dari laporan Azizah pada Agustus 2025 lalu. Zize merasa nama baiknya dicemarkan melalui konten reaksi di akun TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo yang menuduhnya berselingkuh dari sang suami, Pratama Arhan.
Dalam perkara ini, Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara. (*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)