Selasa, 28 April 2026

Kabar Artis

Maafkan Bigmo dan Resbob, Tapi Kasus Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Azizah Salsha Tetap Berlanjut

Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini harus berurusan dengan pihak berwajib atas laporan Azizah Salsha

Tayang:
zoom-inlihat foto Maafkan Bigmo dan Resbob, Tapi Kasus Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Azizah Salsha Tetap Berlanjut
Istimewa/Instagram
KASUS PENCEMARAAN NAMA BAIK - Foto arsip Azizah Salsha atau Zize. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang akrab disapa Azizah Salsha (Zize), menemui babak baru. Dua YouTuber kakak beradik, Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua YouTuber kakak beradik, Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini harus berurusan dengan pihak berwajib atas laporan Azizah Salsha (Zize). 

Zize pada dasarnya sudah memaafkan kedua YouTuber tersebut. 

Sementara mediasi antara kedua belah pihak tak menemukan titik temu. 

Sehingga, proses hukum tertap berlanjut. 

Bahkan saat ini, Bigmo dan Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
 
Dikutip dari Grid.id, kepastian ini didapat setelah kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, mendatangi Bareskrim Polri. 

Baca juga: Film IRON LUNG Karya YouTuber Markiplier Tayang di Bioskop Indonesia 25 Februari 2026 

Kedatangan tersebut, terkait dengan pihak kuasa hukum yang mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat (6/3/2026).

Proses mediasi sempat berlangsuing. Namun berakhir deadlock. 

Pihak Zize pun sudah berupaya menempuh jalur damai namun hasilnya nihil. 

Bahkan dua kali proses mediasi berlangsung tak membuahkan hasil terbaik. 

Berujung pada proses hukum yang harus dijalankan. 

Sementara Zize pun sudah memaafkan dua YouTuber itu. 

"Dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai. Secara pribadi, Azizah sudah memaafkan Resbob dan Bigmo, tapi aturan hukum tetap ingin dijalankan seperti kata klien kami," ujar Anandya di Bareskrim Polri.

Pihak Zize memastikan kliennya tak dendam atas persoalan yang terjadi. 

Namun proses hukum berlangsung untuk memberikan efek jera agar tak terulang lagi. 

Azizah ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para kreator konten. 

Selain itu juga agar menjadi pengingat ke masyarakat lebih bijak dalam bersosial media.

"Ini sebagai efek jera agar ke depan bersosialisasi dengan bijak di media sosial. Jangan sembarang berkata, bertabayyun dulu sebelum mengetahui kebenarannya. Dampaknya sangat buruk bagi keluarga besar Azizah," tambahnya.

Resbob Ditahan di Polda Jabar, Bigmo Mangkir

Terkait proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. 

Resbob sudah ditahan lebih dulu, namun bukan kasus yang dilaporkan Zize. 

Resbob saat ini diketahui tengah ditahan di Rutan Tahti Polda Jawa Barat atas dugaan kasus SARA terkait etnis Sunda. 

Oleh karena itu, penyidik Bareskrim dijadwalkan akan memeriksa Resbob langsung di Polda Jabar pada 10 Maret mendatang.

Sementara itu, Bigmo sedianya diperiksa pada hari ini, Jumat (6/3/2026). Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan berada di luar kota.

"Tadi diinfokan bahwa pemeriksaan Bigmo dijadwalkan ulang pada 12 Maret nanti," jelas Anandya sembari menunjukkan dokumen SP2HP.

Terancam 4 Tahun Penjara

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan ini.

"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan). Akan dijadwalkan pemeriksaan," kata Rizki saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini berakar dari laporan Azizah pada Agustus 2025 lalu. Zize merasa nama baiknya dicemarkan melalui konten reaksi di akun TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo yang menuduhnya berselingkuh dari sang suami, Pratama Arhan.

Dalam perkara ini, Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara. (*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved