Berita Kolaka

Pencurian Bermodus Silaturahmi, 2 Pelaku Diciduk Tim Elang Polres Kolaka, Korban Rugi Rp61 Juta

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan modus pelaku mengungkapkan modus pencurian emas dan uang tunai yang dilakukan inisial AR dan RF.

Istimewa
PENCURIAN - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pelaku pencurian emas dan uang tunai. Terduga pelaku inisial AR dan RF ditangkap saat berada di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sultra, pada Rabu (20/8/2025) sekira 12.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, menangkap pelaku pencurian.

Penangkapan ini dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Kolaka, Ipda Rofi Aflah, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Rabu (20/8/2025) sekira 12.30 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan modus pelaku, yakni modus silaturahmi. 

"Pelaku yakni inisial AR dan RF, diduga mencuri emas dan uang tunai dengan modus mencari ibu korban" ucapnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kronologi Motor Terbakar Viral di Labungkari Buton Tengah Sulawesi Tenggara

Sementara kronologi kejadian, berawal saat korban inisial RH, dihubungi orang tuanya untuk pulang karena barus saja mengalami kecurian.

RH pun bergegas pulang kerumah orang tuanya. Sesampainya di rumah orang tua RH pun melihat kakeknya dan bertanya siapa terakhir berkunjul ke rumah.

Sontak kakek RH menjawab AR yang datang masuk ke rumah dengan alasan mencari mama korban.

"Saat AR keluar, apa ketemu Mamanya RH ?," tanya kakek.

"Tidak" lalu AR pun langsung meninggalkan rumah.

Selanjutnya RH pun mengecek lemari pakaian orang tuanya emasnya hilang.

Baca juga: Ibu Muda Asal Lailangga Muna Barat Ditemukan di Pelabuhan Kota Ambon Usai 3 Hari Tinggalkan Rumah

Berupa cincin, Kalung, gelang total seberat 40 gram hilang.

Selain emas uang tunai Rp1,3 juta pun ikut dicuri pelaku.

Atas kejadian tersebut keluarga RH mengalami kerugian Rp61.300.000.

Kini AR dan RF di tahan Polres Kolaka keduanya dijerat Pasal 362 KHUP atau Pasal 480 KHUP.

Untuk diketahui, Pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang orang lain dengan maksud melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sementara, Pasal 480 KUHP mengatur tindak pidana penadahan, yaitu membeli, menjual, atau menyimpan barang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved