Ramadan 2026
Diskon Tiket Pesawat, Kapal, Kereta Api hingga 30 Persen, Cek Jadwal Saat Ramadan dan Idulfitri 2026
Ada diskon tiket pesawat, kapal, dan kereta api, hingga 30 persen saat Ramadan 2026 dan libur Idulfitri 1447 H (Hijriah).
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bandara-Haluoleo-Kendari-di-Konawe-Selatan-Pelabuhan-Bungkutoko-Kendari-Pelabuhan-Ferry-Kolaka.jpg)
Diskon tarif angkutan penyeberangan sebesar 100 persen dari tarif jasa kepelabuhanan.
Potongan harga tersebut berlaku untuk perjalanan periode 12-31 Maret 2026.
Dengan target 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
4. Diskon Tiket Pesawat
Pemerintah juga memberikan diskon tarif angkutan udara sebesar 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri.
Diskon tiket pesawat tersebut untuk perjalanan periode tanggal 14 hingga 29 Maret 2026.
Dengan target targetnya 3,3 juta penumpang penerbangan.
“Pada tahun ini dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi,” kata Airlangga dalam peluncuran paket tersebut.
“Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun nonAPBN,” lanjut politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, kebijakan pemberian paket stimulus ekonomi pada periode libur hari besar keagamaan nasional, seperti Idulfitri, Natal dan Tahun Baru (Nataru), tak hanya menunjang mobilitas masyarakat.
Paket stimulus tersebut juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta sektor pariwisata.
“Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran/Idulfitri 2025 itu mencapai 154,62 juta orang dan libur Nataru 110,43 juta,” jelas Menteri Perekonomian periode 2019-2024 ini.
Pertumbuhan ekonomi secara year-on-year (pertumbuhan dari tahun ke tahun) pada tahun 2025 mencapai 5,11 persen.
“Dan pada Desember kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) 1,41 juta dan wisnus (wisatawan nusantara) 105,98 juta,” ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), setneg.go.id.
Sistem WFA atau FWA
Bagi ASN dan pekerja swasta, pemerintah menerapkan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus yakni WFA atau FWA.