PPPK Paruh Waktu

Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang, Ternyata Ini 3 Penyebab Utamanya

PPPK berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga tidak mudah jika tak ada penyebab utama membuat mereka diberhentikan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Facebook/BKD Sultra
PPPK PARUH WAKTU - Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bagi PPPK paruh waktu, bisa saja mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bagi PPPK paruh waktu, bisa saja mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Hanya saja pemberhentian PPPK tak dilakukan secara sewenag-wenang. Melainkan, ada alasan tertentu.

Apalagi pemberhentian atau pemutusan kontrak, telah diatur dalam undang-undang. Sehingga bisa dikelompokkan dalam beberapa bagian.

Terlebih, PPPK berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga tidak mudah jika tak ada penyebab utama membuat mereka diberhentikan.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Berikut penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu, terbagi dalam beberapa kategori utama

- Kinerja dan Disipilin

Ini alasan paling umum, berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.

Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau KPI, yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.

Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik 2.115 CPNS dan PPPK Tahap 2, ASR Ingatkan Tak Gadaikan SK

- Diluar Kendali Individu

Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:

1. Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.

2. Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK

3. Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan

Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara

- Kendala dan Administratif

Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved