Menteri Keuangan Purbaya Beberkan Alasan Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai: Kita Lakukan Pembersihan

Langkah pemecatan 26 pegawai pajak di Kementerian Keuangan menjadi sorotan. 

Tribunnews.com
KEUANGAN - Foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini diabadikan dalam sebuah gambar. 

Piagam tersebut merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945.

“Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai pihak seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

“Upaya membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama yang harus kita perjuangkan bersama,” tambahnya.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang diolah di Tribun-Timur.com dengan judul Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Dirjen Pajak: Seratus Rupiah Saja Fraud, Saya Pecat

(Tribunnews.com/ Siti N) (Tribun-Timur.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved