KPU Viral Gegara Aturan Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Dicabut, Bantah Kaitannya dengan Pemilu 2029
Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat viral di media sosial gegara aturan terbarunya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat viral di media sosial gegara aturan terbarunya.
Aturan tersebut terkait dengan merahasiakan dokumen calon presiden atau Capres dan calon Wakil Presiden (Cawapres).
Dokumen tersebut salah satunya adalah ijazah.
Awalnya, aturan ini membuat publik tidak bisa mengakses atau melihat dokumen persyaratan para Capres Cawapres.
Namun, setelah viral di media sosial, KPU memutuskan untuk mencabut aturan tersebut.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025) mengungkapkan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan tanpa diskusi dengan Presiden maupun DPR.
Ia menyebut aturan itu lahir dari uji konsekuensi.
Baca juga: Profil Suprihaty Prawaty Nengtias dari Dosen hingga Nakhoda Baru KPU Sulawesi Tenggara
“Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan (DPR dan Preisden). Yang ada, ada istilah uji konsekuensi. Yang banyak kemudian di internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini,” katanya.
Sementara itu, dengan adanya keterbatasan mengakses dokumen para calon, membuat isu ini semakin liar.
Bahkan ada dugaan bahwa aturan ini berkaitan dengan Pemilu 2029.
Namun hal ini dibantah Mochammad Afifuddin.
Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan pencabutan keputusan itu juga tidak ada kaitannya dengan pengaturan Pemilu 2029.
Menurutnya, aturan tersebut, semata-mata soal pengelolaan data di KPU saat ini.
“Kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan,” ujar Afif.
Minta Maaf Aturan yang Dibuat KPU Viral
Afid pun meminta maaf atas polemik atau keviralan di media sosial setelah aturan Keputusan 731 terbit dan diketahui publik.
Ia menegaskan KPU tidak memiliki sedikit pun niat untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afif.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” pungkasnya.
Dokumen rahasia KPU
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa aturan yang merahasiakan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden murni dilandaskan pada mereka yang mencalonkan diri di Pilpres 2029 bukan lagi menduduki jabatan publik.
Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik.
"Murni karena yang bersangkutan sudah tidak menduduki posisi jabatan publik," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Namun, kata Mellaz, dokumen ini tetap bisa didapatkan oleh publik atas seizin atau disetujui secara tertulis oleh yang bersangkutan.
"Oleh karena itu akses untuk mendapatkan informasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan," kata Mellaz.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Ia menerangkan bahwa aturan baru KPU ini merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 ini, ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun.
"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afifuddin.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul jika sebuah informasi diberikan ke masyarakat.
Selain itu aturan ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa imbas penutupan informasi publik dapat melindungi kepentingan lebih besar ketimbang membukanya atau sebaliknya.
"Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," jelas dia.
KPU, kata Afifuddin, menyatakan telah melakukan uji konsekuensi sebelum ketentuan tersebut dimasukkan dalam aturan pencalonan.
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afifuddin.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut dikutip pada Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.