Profil Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan, Ganti Sri Mulyani, Dulu Stafsus, Ekonom Lulusan AS
Profil Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan baru dalam Kabinet Merah Putih.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini profil Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan baru dalam Kabinet Merah Putih.
Ia menggantikan posisi Sri Mulyani yang sebelumnya telah mengabdi pada negara sejak Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).
Periode pertama adalah di Kabinet Indonesia Bersatu (2005-2010).
Lalu, Sri Mulyani kembali menjabat dengan posisi yang sama pada Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju di era Jokowi (2016-2024).
Ia dipercayakan kembali menjadi Menteri Keuangan, pada 20 Oktober 2024 untuk periode 2024-2029 di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Namun belum cukup satu tahun bekerja, Sri Mulyani pun didepat Prabowo.
Ia digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa seorang ekonom yang sudah malang melintang dalam perekonomian tanah air.
Purbaya Yudhi Sadewa baru dilantik sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih, menggantikan Sri Mulyani, pada Senin (8/9/2025).
Prabowo Subianto melantik langsung para menterinya yang baru termasuk, Purbaya.
Baca juga: Kerugian PNS Dalam Gaji Sistem Single Salary, Ada Keuntungannya? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani
Lantas seperti apa sepak terjangnya?
Dikutip dari Tribunnews.com, mengutip website LPS, Purbaya memperoleh gelar Sarjana dari jurusan Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Lalu memperoleh gelar Master of Science (MSc) dan gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat.
Ia diangkat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.
Ia memulai kariernya dalam pemerintahan yakni saat menjadi Anggota Komite Ekonomi Nasional (2010-2014).
Lalu dirinya juga dipercayakan sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Debottlenecking), yang lebih dikenal dengan “Pokja IV”, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak Juni 2016 hingga sekarang.
Sembari berjalan di Pokja IV, ia juga menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (2016-sekarang) dan Anggota Indonesia Economic Forum (2015-sekarang).
Sepanjang 2015 hingga 2016, ia diangkat sebagai staf khusus pada bidang ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Lalu dilanjutkan dalam bidang yang sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada tahun 2018.
Simak selengkapnya, perjalanan kariernya di pemerintahan hingga Kadin:
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Mei 2018-September 2020).
Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Juli 2016 – Mei 2018).
Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (November 2015-Juli 2016).
Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (April 2015-September 2015).
Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2010-2014).
Anggota Komite Ekonomi Nasional (2010-2014).
Wakil Ketua Satgas Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Debottlenecking), yang lebih dikenal dengan “Pokja IV”, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Juni 2016-sekarang).
Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (2016-sekarang) dan Anggota Indonesia Economic Forum (2015-sekarang).
Sebelum terjun di pemerintahan:
Purbawa memulai karir sebagai, Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989-1994).
Senior Economist di Danareksa Research Institute (Oktober 2000-Juli 2005).
Direktur Utama PT Danareksa Securities (April 2006-Oktober 2008).
Chief Economist Danareksa Research Institute (Juli 2005-Maret 2013).
Anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) (Maret 2013-April 2015). (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.