PPPK Tahap 2
Daftar 16 Instansi Sudah Pelantikan PPPK Tahap 2, Deadline Oktober 2025
Merujuk UU Aparatur Sipil Negara (ASN) proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, selesai paling lambat 1 Oktober 2025.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/PPPK-tahap-2-pelantikan-jadwal.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini daftar 16 instansi daerah sudah melakukan pelantikan PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Adapun 16 instansi yang sudah melantik PPPK tahap 2 ini berasal dari kabupaten dan kota, belum ada dari instansi pusat, setara kementerian.
Dilansir TribunnewsSultra.com, dari akun TikTok @soniaplo06, pada Rabu (3/9/2025) membagikan instansi daerah sudah pelantikan PPPK tahap 2.
Merujuk Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, selesai paling lambat 1 Oktober 2025.
Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
Dipertegas pula Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, supaya instansi pusat dan daerah harus menyelesaikan proses pengusulan dan penetapan NIP PPPK sebelum Oktober.
"Batas waktu terakhir, ini selalu saya sampaikan. Para kepala daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober."
"1 Oktober 2025 harus sudah selesai. Maka 20 hari sebelumnya harus sudah diusulkan. Itu paling akhir."
"Sehingga diangkat TMT 1 Oktober, untuk seluruh PPPK," katanya, dikutip Jumat (22/8/2025) lalu.
TMT atau Terhitung Mulai Tanggal, penanda resmi kapan seorang ASN mulai aktif bekerja dan menerima hak-haknya.
TMT ini sangat penting, karena berkaitan langsung dengan penggajian, tunjangan, dan status hukum ASN PPPK.
Data seleksi PPPK tahun anggaran 2024, total formasi disediakan 1.008.337. Sebanyak 875.934 formasi berhasil terisi melalui tahap 1 dan 2.
Baca juga: Cek 124 Nama Kode R2 Honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Status Tidak Aktif
Jumlah tersebut keterisian formasi PPPK mencapai 87 persen, capaian cukup signifikan. Namun, masih ada formasi belum terisi, karena berbagai kendala.
Kendalanya, ada pelamar sudah memenuhi syarat, namun proses finalisasi belum selesai instansi terkait.
Ada pula instansi memilih tak melanjutkan seleksi tahap 2 karena alasan internal.
Hasilnya, 46.663 formasi diisi melalui mekanisme pengangkatan ulang. Meski begitu, dari hasil optimalisasi tersebut, sebanyak 5.455 formasi tidak diambil peserta seleksi.