Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Sulawesi Tenggara

Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Muna dan Muna Barat Awal Maret 2026 untuk Cegah Pungli

Sistem tilang elektronik jenis handheld akan mulai diterapkan di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada awal Maret 2026. 

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Muna dan Muna Barat Awal Maret 2026 untuk Cegah Pungli
Istimewa
POLRES MUNA - Kepala Satlantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau Galla. Ia mengatakan akan memberlakukan tilang elektronik di Muna dan Muna Barat Sulawesi Tenggara awal Maret 2026. (Dok : Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jenis handheld akan mulai diterapkan di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada awal Maret 2026. 

Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan praktik pungutan liar dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Satlantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau Galla, mengatakan perangkat ETLE handheld dioperasikan langsung oleh personel di lapangan.

Alat tersebut berbentuk menyerupai ponsel pintar dan berfungsi merekam pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.

Menurutnya, penerapan sistem ini bertujuan menghindari miskomunikasi antara petugas dan masyarakat sekaligus menutup celah pungli.

“Dengan sistem ini, anggota tidak bisa lagi menerima denda tilang di tempat. Masyarakat harus menyelesaikan denda melalui bank atau pengadilan,” kata Renaldo saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Sabtu (21/2/2026).

Ia menyampaikan, sosialisasi tilang elektronik ini telah dilakukan sejak Januari 2026. 

Baca juga: Warga Kendari Temukan Pungli di Pemerintah Bisa Melapor Lewat Aplikasi Lapor APIP, Cara Registrasi

Penegakan hukum secara penuh dijadwalkan dimulai awal Maret agar warga di Kabupaten Muna dan Muna Barat memiliki waktu beradaptasi.

Satlantas Polres Muna juga telah melakukan uji coba pada awal Februari. 

Dari hasil simulasi tersebut, tercatat dua pelanggar yang kemudian menyelesaikan kewajiban pembayaran denda secara resmi melalui perbankan.

“Meski sistem elektronik diterapkan, masyarakat diimbau tidak mencoba mengelabui petugas, misalnya dengan melepas pelat nomor kendaraan, karena perangkat ETLE handheld mampu membaca data kendaraan secara akurat,” tuturnya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan, petugas kepolisian akan mengambil langkah tegas. 

Kendaraan akan diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bukan hasil tindak pidana.

Meskipun ETLE handheld menjadi prioritas, tilang manual masih tetap diberlakukan, karena jumlah perangkat elektronik yang tersedia masih terbatas.

Baca juga: Lokasi Pengamanan Polisi hingga Rest Area di Konawe Sulawesi Tenggara Selama Ramadan 2026

Petugas di lapangan tetap akan menindak langsung pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, balapan liar, serta pengendara yang melawan arus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved