Berita Muna
Polres Muna Ringkus Pria dan Wanita Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Muna mengungkap peredaran sabu dan berhasil meringkus pria dan wanita.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polres-Muna-Ringkus-Pria-dan-Wanita-Pengedar-Narkoba-Barang-Bukti-24-Gram-Sabu-Disita.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Muna mengungkap peredaran sabu dan berhasil meringkus seorang pria dan wanita.
Dua orang terduga pengedar narkoba, yakni pria inisial FR (36) dan wanita inisial EF (34), diringkus di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.
Jalan Paelangkuta menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berjarak 3,3 kilometer (km) dengan waktu tempuh hanya 7 menit dari Mako Polres Muna di kelurahan yang sama.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menjelaskan, saat ditangkap, pelaku FR sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.
"FR membuang bungkusan plastik bertuliskan 'Kojie Acid Soap' yang ternyata berisi satu saset sedang yang mengandung kristal bening diduga sabu,” ungkapnya Selasa (4/11/2025).
Mantan Kapolsek Tiworo Kepulauan ini menambahkan, saat diinterogasi, pelaku FR mengaku mendapatkan barang dari seorang wanita inisial EF.
Sehingga tim bergerak cepat mengamankan pelaku EF tersebut.
Baca juga: 6 Napi Narkoba di Sulawesi Tenggara Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Mata Ditutup, Brimob Mengawal
Pelaku EF berhasil diamankan di Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
"Dari tangan keduanya berhasil mengamankan 24,27 gram sabu,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)