Berita Konawe Utara
Eks Sekretaris KPUD Konawe Utara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara inisial UY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kejari-Konawe-Tetapkan-Eks-Sekretaris-KPU-Konawe-Utara-Tersangka-Korupsi-Dana-Hibah-Pilkada-2024.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara inisial UY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh tim penyidik Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.
UY diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah Rp1,6 miliar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Saat itu UY merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Konut periode 2018 hingga April 2025.
Penetapan tersangka UY disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pinana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Konawe Aswar, saat dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Rabu (10/12/2025).
“Benar, kemarin (Selasa) Kejari Konawe menetapkan UY Sekretaris KPUD Konawe Utara sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah,” kata Aswar.
Lebih lanjut, Aswar, mengatakan penetapan tersangka UY dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kasus KPU Konawe Utara, Giliran Kejari Konawe Geledah Rumah Eks Sekretaris Usai Kantor, Sita Berkas
Namun, pada saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, UY tidak hadir dengan alasan sakit.
“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Aswar menambahkan.
Lebih lanjut, Aswar mengungkapkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Rp1,6 miliar oleh KPU Konut ini telah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
“Sebelumnya kami lakukan penggeledahan di dua tempat, kemudian pemeriksaan saksi-saksi antara lain komisioner KPU Konut, sekertariat dan pihak terkait lainnya ada 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan, hingga audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN,” ungkap Aswar.
Diketahui, Kejari Konawe Sulawesi Tenggara menggeledah Kantor KPU Konawe Utara yang terletak di Desa Wanggudu Kecamatan Asera pada Senin (22/9/2025).
Kemudian penggeledahan di kediaman Eks Sekretaris KPU Konawe Utara yakni UY pada Kamis (25/9/2025).
Serta telah berkoordinasi dengan tim auditor kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra, untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Baca juga: Kejari Konawe Tunggu Hasil Audit PKKN Tetapkan Tersangka Kasus KPU Konawe Utara, 15 Saksi Diperiksa
Terkahir, Aswar menerangkan, rangkaian penyidikan dilakukan setelah adanya audit Inspektorat Jenderal KPU RI yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran di tubuh KPU Konut dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Diketahui, KPU Konawe Utara mengelola dana hibah Pilkada 2024 sebesar lebih dari Rp45 miliar.
Namun dalam perjalanannya, anggaran jumbo tersebut diduga kuat tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)