Berita Kolaka
USN Kolaka Tegaskan Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin, Berawal dari Temuan Internal
USN Kolaka Sulawesi Tenggara akhirnya angkat bicara terkait pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-arsip-Humas-USN-Ridwan-Demmatadju.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024.
Pihak rektorat memastikan bakal kooperatif dan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari temuan internal mereka sendiri.
Humas USN Kolaka, Ridwan Demmatadju, menegaskan bahwa kampus menghormati penuh proses hukum yang kini tengah berjalan di aparat penegak hukum (APH).
"USN Kolaka menghormati proses hukum dan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan," ujar Ridwan melalui keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Membantah isu yang liar di publik, Ridwan mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini justru diinisiasi oleh internal kampus.
Atas arahan pimpinan USN Kolaka, Satuan Pengawas Internal (SPI) telah lebih dulu melakukan investigasi mendalam terkait karut-marut tata kelola keuangan tersebut.
Baca juga: Tim Dosen USN Kolaka PKM di SMPN Satap 1 Wundulako, Perkuat Kapasitas Guru Lewat Lesson Study
Dari hasil audit internal tersebut, pihak kampus menemukan indikasi kuat penyelewengan dan langsung mengambil langkah tegas sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
"Hasil penelusuran SPI kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan oknum bendahara berinisial M ke aparat penegak hukum, sebelum kasus ini ramai dibahas di publik," ungkap Ridwan.
Berdasarkan penjelasan pihak humas, dana rutin yang tengah diusut tersebut mencakup beberapa pos anggaran vital kampus, di antaranya, Dana penelitian dosen, Honorarium ujian dan Pembayaran hak-hak akademik lainnya.
Ridwan menjelaskan, seluruh pencairan dana tersebut sebenarnya wajib melalui tahapan verifikasi dokumen dan administrasi yang ketat berdasarkan tata kelola keuangan internal.
Jika terjadi keterlambatan atau kekeliruan teknis, sistem seharusnya dapat mendeteksinya secara objektif.
Mengenai angka kerugian negara yang telanjur beredar di masyarakat, USN Kolaka meminta semua pihak menahan diri.
Kampus menegaskan bahwa nilai pasti kerugian belum bisa disimpulkan karena masih harus menunggu audit resmi dari lembaga yang berwenang (seperti BPK atau BPKP).
"Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan menunggu hasil audit maupun proses hukum secara resmi tanpa membangun spekulasi. Mari kedepankan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi total bagi USN Kolaka.
Pihak kampus berjanji akan memperketat sistem pengawasan internal dan memperbaiki mekanisme pertanggungjawaban keuangan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)