Berita Kolaka
Curi Pipa dan Genset saat Subuh, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Rumahnya
Seorang pria di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pencuri-genset-dan-pipa-di-Kolaka-Sulawesi-Tenggara-ditangkap-polisi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Seorang pria di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.
Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap pelaku inisial MR (42), pada Sabtu (25/10/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
Warga Kecamatan Latambaga itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sakuli.
Kasus tersebut terungkap setelah berbagai laporan masuk dari masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, telah mencuri di 2 tempat berbeda dalam satu kelurahan yang sama.
Di antaranya di bendungan Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga dan di SMP 4 Latambaga Kelurahan Sakuli kecamatan Latambaga.
“TKP awal, tanggal 6 Maret pelaku mengambil mesin genset 4000 Watt di ruangan perpustakaan SMP 4 Latambaga, dengan cara merusak jendela,” ungkap AKP Dwi Arif.
Baca juga: Berawal dari Video Viral, 2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Lamokato Kolaka Sulawesi Tenggara
Kemudian pada 9 Maret 2025, pelaku mencuri pipa transmisi PDAM sebanyak 16 potong, dengan cara memotong pipa transmisi tersebut menggunakan mesin gurinda.
Dikatakan, pelaku melancarkan aksinya pada waktu subuh menjelang pagi.
“Dari dua TKP tersebut, pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sekira pukul 5 hingga 6 pagi,” kata IPTU Dwi Arif.
Dalam penangkapan pelaku, polisi menemukan dan menyita berang bukti berupa 1 batang besi pipa dan 1 unit mesin genset 4000 Watt. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)