Berita Kolaka Timur
Penggilingan dan Pengepul Gabah Kolaka Timur Akan Dicabut Izin Usahanya Jika Beli di Bawah Rp6.500
Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut izin usaha penggilingan padi dan pengepul yang membeli gabah petani di bawah HPP
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut izin usaha penggilingan padi dan pengepul yang membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Harga gabah sesuai HPP saat ini sebesar Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2741 Tahun 2025 tentang Stabilisasi Harga Gabah dan Perlindungan Petani di Kabupaten Kolaka Timur.
Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka membenarkan surat edaran tersebut saat pertemuan di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Sultra, Kamis (16/10/2025).
Perum Bulog Sultra beralamat Jalan H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari Kolaka Timur, jaraknya sekira 128,9 kilometer atau 3 jam 8 menit perjalanan naik motor atau mobil melewat Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Konawe.
Yosep menyebut, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi, pedagang pengumpul, dan tengkulak.
Baca juga: Gubernur Sultra ASR Bangun Pabrik Beras Modern di Konawe, Cegah Penjualan Gabah ke Luar Daerah
Agar mematuhi harga pembelian gabah sesuai ketentuan pemerintah.
“Bila ada pengusaha penggilingan yang membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan, maka kami akan berikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Yosep Sahaka.
Yosep menyampaikan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikawal oleh TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, dan lurah.
Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada praktik pembelian gabah di bawah HPP yang dapat merugikan petani.
“Kami ingin kebijakan presiden tentang stabilisasi harga pangan dijalankan secara konsisten di Kolaka Timur. Jangan ada pihak yang bermain harga,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha dilarang memotong harga tidak wajar dengan alasan kadar air, kotoran, atau berat timbangan.
Selain itu, diwajibkan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pembelian gabah.
Baca juga: Aksi Demo Petani Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tuntut Harga Gabah Tak Sesuai Inpres, Respons DPRD
Bulog Subdivre Kolaka Timur juga diminta mempercepat penyerapan gabah tanpa syarat yang memberatkan, sesuai ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2025.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, selain dicabut izin usahanya, Pemkab Koltim juga akan memasukkan nama usaha yang tidak patuh dalam daftar hitam (blacklist) daerah.
Jika ditemukan unsur manipulasi harga atau penipuan, maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, camat, kepala desa, dan penyuluh pertanian yang tidak melakukan pemantauan dan pembinaan sesuai kewenangan hingga terjadi pelanggaran di wilayahnya akan dikenai teguran administratif oleh bupati. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
| Aksi Demo Petani Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tuntut Harga Gabah Tak Sesuai Inpres, Respons DPRD |
|
|---|
| Serunya Lomba Ojek Gabah di Konawe Sulawesi Tenggara, Rayakan Momen Kemerdekaan RI ke-80 |
|
|---|
| Gubernur Sultra ASR Bangun Pabrik Beras Modern di Konawe, Cegah Penjualan Gabah ke Luar Daerah |
|
|---|
| Serapan Gabah Kering Capai 88.200 Ton hingga Mei 2025, Stok Beras di Sulawesi Tenggara 46 Ribu Ton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Plt-Bupati-Kolaka-Timur-Yosep-Sahaka-bahas-SE-tentang-Stabilisasi-Harga-Gabah-Perlindungan-Petani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.