Berita Kolaka Timur

Penggilingan dan Pengepul Gabah Kolaka Timur Akan Dicabut Izin Usahanya Jika Beli di Bawah Rp6.500

Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut izin usaha penggilingan padi dan pengepul yang membeli gabah petani di bawah HPP

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
PLT BUPATI KOLTIM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka ditemui usai pertemuan di Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sultra, Jalan H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (16/10/2025). Plt Bupati Koltim menegaskan penggiling hingga pengepul gabah akan dicabut izin usahanya jika membeli gabah dengan harga di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut izin usaha penggilingan padi dan pengepul yang membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Harga gabah sesuai HPP saat ini sebesar Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2741 Tahun 2025 tentang Stabilisasi Harga Gabah dan Perlindungan Petani di Kabupaten Kolaka Timur.

Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka membenarkan surat edaran tersebut saat pertemuan di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Sultra, Kamis (16/10/2025).

Perum Bulog Sultra beralamat Jalan H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari Kolaka Timur, jaraknya sekira 128,9 kilometer atau 3 jam 8 menit perjalanan naik motor atau mobil melewat Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Konawe.

Yosep menyebut, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi, pedagang pengumpul, dan tengkulak.

Baca juga: Gubernur Sultra ASR Bangun Pabrik Beras Modern di Konawe, Cegah Penjualan Gabah ke Luar Daerah

Agar mematuhi harga pembelian gabah sesuai ketentuan pemerintah.

“Bila ada pengusaha penggilingan yang membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan, maka kami akan berikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Yosep Sahaka.

Yosep menyampaikan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikawal oleh TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, dan lurah. 

Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada praktik pembelian gabah di bawah HPP yang dapat merugikan petani.

“Kami ingin kebijakan presiden tentang stabilisasi harga pangan dijalankan secara konsisten di Kolaka Timur. Jangan ada pihak yang bermain harga,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha dilarang memotong harga tidak wajar dengan alasan kadar air, kotoran, atau berat timbangan.

Selain itu, diwajibkan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pembelian gabah.

Baca juga: Aksi Demo Petani Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tuntut Harga Gabah Tak Sesuai Inpres, Respons DPRD

Bulog Subdivre Kolaka Timur juga diminta mempercepat penyerapan gabah tanpa syarat yang memberatkan, sesuai ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2025.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, selain dicabut izin usahanya, Pemkab Koltim juga akan memasukkan nama usaha yang tidak patuh dalam daftar hitam (blacklist) daerah. 

Jika ditemukan unsur manipulasi harga atau penipuan, maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, camat, kepala desa, dan penyuluh pertanian yang tidak melakukan pemantauan dan pembinaan sesuai kewenangan hingga terjadi pelanggaran di wilayahnya akan dikenai teguran administratif oleh bupati. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved