Berita Kolaka

Wanita di Kolaka Lapor Polisi Usai Pinjami Sahabat Uang Rp67 Juta Tak Kunjung Diganti Dalam 1 Bulan

Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan rekannya karena diduga ditipu puluhan juta rupiah.

Dokumentasi Polres Kolaka
PENGGELAPAN - Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan sahabatnya karena ditipu puluhan juta rupiah. Wanita berinisial PAS (27) mendatangi Kepolisian Resor atau Polres Kolaka pada Rabu (17/9/2025) untuk melaporkan wanita berinisial WF (27) terkait penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan rekannya karena diduga ditipu puluhan juta rupiah.

Wanita berinisial PAS (27) mendatangi Kepolisian Resor atau Polres Kolaka pada Rabu (17/9/2025) untuk melaporkan wanita berinisial WF (27) terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kantor Polres Kolaka berjarak 170 kilometer (KM) dari Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara.

Dari Kota Kendari ke Kolaka dapat ditempuh melalui perjalanan darat dengan waktu tempuh mencapai empat jam.

Pelapor PAS (27) menerangkan bahwa dirinya meminjamkan uang kepada WF karena percaya dan menganggapnya sebagai teman dekat.

Tanpa banyak keraguan, ia meminjamkan uang secara bertahap kepada WF yang mengaku membutuhkan modal untuk usaha.

Dana tersebut disalurkan dari Senin (28/7/2025) hingga Rabu (20/8/2025) dengan total mencapai Rp67 juta.

Baca juga: Ambil Motor yang Dicuri di Polresta Kendari Gratis, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Tim Buser 77

Rincian pinjaman tersebut adalah:

• Rp20 juta pada 28 Juli

• Rp7 juta pada 4 Agustus

• Rp5 juta pada 9 Agustus

• Rp10 juta pada 11 Agustus

• Rp10 juta pada 16 Agustus

• Rp5 juta pada 18 Agustus

• Rp10 juta pada 20 Agustus 2025

"Dia pinjam untuk jangka waktu satu bulan, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Berkali-kali saya tagih, tidak ada kejelasan," ungkap PAS pada Sabtu (20/9/2025).

PAS juga merasa kecewa setelah mengetahui bahwa uang yang ia pinjamkan tidak digunakan untuk modal usaha seperti yang disampaikan WF.

Lebih mengejutkan lagi, ia mendapat informasi bahwa WF juga memiliki utang kepada orang lain yakni NV dengan total kerugian mencapai Rp135 juta.

"Saya sudah lapor di kantor polisi dugaan kasus penipuan dan penggelapan," tutupnya.

Sementara itu, WF tidak membantah dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp67 juta dari sahabatnya, PAS.

Dirinya menegaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan bisnis, bukan kepentingan pribadi.

WF menerangkan bahwa dirinya telah berkomitmen untuk mengganti uang tersebut dengan cara mencicil.

Namun, PAS disebutnya meminta pembayaran penuh secara langsung.

"Uangnya saya ambil dengan cara dicicil. Saya akui bersalah, tapi saya ini masih ada itikad baik mau kembalikan dengan cara dicicil, hanya dia tidak mau. Dia mau langsung dibayar lunas. Saya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian," terang WF Sabtu (20/9/2025). (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved