Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kendari

Polresta Kendari Ultimatum 6 DPO Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Serahkan Diri

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengultimatum para pelaku pemerasan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polresta Kendari Ultimatum 6 DPO Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Serahkan Diri
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
POLRESTA KENDARI - Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka (kedua kanan), mengangkat sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus saat rilis di Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat (12/6/2026). Kombes Pol Edwin didampingi sejumlah pejabat markas polisi tersebut. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengultimatum para pelaku pemerasan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri.

Kasus pemerasan dialami perusahaan tambang PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus diselidiki oleh jajaran URC Buser 77 Polresta Kendari.

Lima orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam lainnya berstatus sebagai DPO.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang kini melarikan diri.

"Enam DPO diharapkan segera menyerahkan diri biar prosesnya lebih cepat selesai, tentunya akan kami terus kejar," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Ormas di Kendari, DPO Dugaan Kasus Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel Konawe

Status DPO enam orang yang kini menjadi target operasi URC Buser 77 Polresta Kendari adalah pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang.

OTT kasus pemerasan PT ST Nickel Resources disalah satu warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3/2026) malam dengan barang bukti Rp29.800.000.

Dari 11 orang yang diamankan, empat langsung ditahan saat itu juga sedangkan tujuh lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, pada Senin (1/6/2026), Buser77 kembali menangkap satu pelaku berinisial LO (35), di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Usai ditangkap LO, ketua organisasi masyarakat ini langsung digelandang ke Mapolresta Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polresta Kendari Tetapkan 11 Tersangka OTT Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel, Alat Bukti Baru

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjiatan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved