Berita Kendari
Buser 77 Polresta Kendari Kembali Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Kawasan Wua-wua
Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara kembali mengungkap komplotan kasus tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/komplotan-pelaku-pencurian-rumah-kosong-di-Kendari-Sultra.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap komplotan kasus tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong.
Polisi berhasil meringkus SU (32) dan MU (28) pada Rabu (25/3/2026) sebelumnya lebih dulu mengamankan IR (18).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (25/3/2026).
"Pelaku IR sudah lebih dulu kami amankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus SU serta MU," ungkapnya Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Polresta Kendari Sediakan Parkir Gratis Bagi Pemudik, Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial AM (31), warga asal Buton Tengah yang tinggal di BTN Gria Rafasya Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua.
Korban diketahui meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena sedang pulang kampung untuk merayakan Lebaran Idul Fitri.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk dengan cara merusak jendela.
Tak hanya satu rumah, pelaku juga menyasar rumah tetangga korban dengan masuk melalui plafon dan menggasak isi dapur hingga toples kue.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa hasil penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk foya-foya.
"Dari pengakuan salah satu pelaku yakni IR, barang bukti berupa tablet telah dijual melalui Marketplace Facebook seharga Rp450.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu dan minuman keras (miras)," jelas Kasat Reskrim.
Rumah tempat persembunyian para pelaku di wilayah Anawai diduga sering dijadikan lokasi berkumpul untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami keterlibatan rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)