Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2026

Jadwal Pembelajaran Reguler dan Libur Lebaran 2026 Pelajar TK, SD hingga SMP di Kota Kendari Sultra

Berikut jadwal pembelajaran reguler peserta didik TK, SD, dan SMP di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) selama Ramadan 2026.

Tayang:
zoom-inlihat foto Jadwal Pembelajaran Reguler dan Libur Lebaran 2026 Pelajar TK, SD hingga SMP di Kota Kendari Sultra
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
PELAJAR KENDARI - Kolase foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari, Saemina saat diwawancarai TribunnewsSultra.com beberapa waktu lalu (foto kiri), tangkapan layar surat pemberitahuan Dikbud kepada kepala sekolah (kanan atas), dan sejumlah murid SD di Kota Kendari sedang mengambil buku bacaan di mobil perpustakaan keliling (kanan bawah). Dalam surat pemberitahuan Dikbud Kendari, tertulis bahwa mulai 26 Februari-13 Maret 2026 murid melakukan aktivitas belajar seperti biasa, sementara untuk libur lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 16 hingga 27 Maret 2026 sembari menunggu keputusan resmi pemerintah. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut jadwal pembelajaran reguler peserta didik TK, SD, dan SMP di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) selama Ramadan 2026.

Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah.

Tertulis bahwa mulai 26 Februari sampai dengan 13 Maret 2026, murid melakukan aktivitas belajar seperti biasa.

Adapun waktu pembelajarannya dimulai pada pukul 07.30-12.30 Wita untuk siswa SD dan SMP, sedang siswa TK pukul 08.00-10.00 Wita.

Durasi jam pelajaran (JP) selama bulan puasa yaitu 30 menit, disertai kegiatan tadarus dan salat berjamaah pada waktu zuhur.

Baca juga: Jadwal Belajar SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Tenggara saat Ramadan 2026, Termasuk Libur Idulfitri

Sementara untuk libur lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 16 hingga 27 Maret 2026, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah.

"Untuk hari pertama sekolah anak-anak kita yaitu 30 Maret 2026," kata Kepala Dinas Dikbud Kendari, Saemina, Selasa (17/2/2026).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, diatur pula jam kerja kepala sekolah dan guru selama bulan suci Ramadan.

Yaitu menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang telah ditetapkan.

Penetapannya yakni Senin-Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, itirahat siang selama 30 menit pukul 12.00-12.30 Wita.

Baca juga: Anak Muda Dilarang Balapan Liar, 13 Poin Imbauan Polres Baubau Selama Ramadan 2026

Sementara Jumat, pegawai bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 Wita dengan waktu istirahat 12.00-13.00 Wita.

Adapun pegawai dengan enam hari kerja yakni Senin-Sabtu masuk mulai pukul 08.00-14.00 Wita, dan Jumat pukul 08.00-14.30 Wita.

Kegiatan tambahan guru seperti piket, komunitas belajar, dan sejenisnya tetap dilakukan seperti biasa.

Diketahui, total peserta didik berdasarkan jenjangnya yaitu 62.268 siswa dengan rincian 8.153 siswa TK, 39.262 siswa SD, dan 14.853 siswa SMP.

Sedangkan jumlah sekolah di Kota Kendari yakni 180 TK/RA, 140 SD/MI, serta 54 SMP/MTs, tersebar di 11 kecamatan.

Antara lain Kecamatan Puuwatu, Kendari Barat, Nambo, Wua-Wua, Kendari, Abeli, Kadia, Poasia, Kambu, Baruga dan Mandonga. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved