Berita Kendari
Developer Perumahan di Kendari Wajib Bayar BPHTB Jika Pembeli Bukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Kota Kendari menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Developer-Perumahan-di-Kendari-Wajib-Bayar-BPHTB-Jika-Pembeli-Bukan-Masyarakat-Berpenghasilan-Rendah.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun apabila ditemukan warga yang memalsukan data atau ternyata tergolong masyarakat mampu, maka kewajiban pembayaran BPHTB akan dibebankan kepada pihak pengembang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman usai memimpin rapat bersama asosiasi perusahaan pengembang di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/2/2026).
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai 2 Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
"BPHTB untuk MBR kita gratiskan. Tetapi jika ditemukan pembeli rumah tersebut bukan MBR, maka pihak developer yang wajib membayar," ujarnya.
Baca juga: Developer Perumahan di Kendari Sulawesi Tenggara Wajib Sediakan Bak Sampah, Disanksi Jika Tak Penuhi
Sudirman menjelaskan, pembebasan BPHTB juga hanya berlaku bagi MBR yang membeli rumah pertama.
Apabila rumah yang dibeli merupakan rumah kedua dan seterusnya, maka tetap dikenakan pembayaran BPHTB.
Mantan Anggota DPRD Sultra itu mengatakan, masih banyak ditemukan warga yang memalsukan data demi mendapatkan fasilitas BPHTB nol persen.
"Bikin pendaftaran bahwa ini rumah pertama dengan harapan dia gratis BPHTB, setelah diverifikasi ternyata ini rumah kedua," ujar Imenk, sapaan akrabnya.
Saat ditanya mengenai jumlah warga yang mengaku sebagai MBR padahal tidak memenuhi kriteria, dia menyebut jumlahnya sangat banyak.
Baca juga: Realisasi Investasi di Kendari April-Juni 2025 Capai Rp160 M, Perumahan Bukan Lagi Penyumbang Utama
"Banyak sekali, sudah tidak bisa lagi dihitung, karena jumlah rumah di Kota Kendari puluhan ribu," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.
Oleh sebab itu, pemerintah kota melakukan verifikasi untuk memastikan penggratisan BPHTB tepat sasaran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
| Bank Sultra Salurkan KUR ke 500 Debitur di Sulawesi Tenggara, Dukung UMKM dan Perumahan Rakyat |
|
|---|
| Realisasi Investasi di Kendari April-Juni 2025 Capai Rp160 M, Perumahan Bukan Lagi Penyumbang Utama |
|
|---|
| Perumahan hingga Pergudangan Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Kendari Sulawesi Tenggara 2024 |
|
|---|
| Samapta Polresta Kendari Gelar Patroli Sambang di Kompleks Perumahan yang Ditinggal Mudik Pemiliknya |
|
|---|
| Inflasi 2021 Kota Kendari dan Baubau Naik, Transportasi, Perumahan, hingga Bahan Bakar Mendominasi |
|
|---|