Sabtu, 25 April 2026

Guru Lecehkan Murid di Kendari

Banding Ditolak, Guru M Tetap Divonis 5 Tahun Kasus Pencabulan Murid Kendari, 1 Hakim Beda Pendapat

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan banding guru M, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri

Tayang:
zoom-inlihat foto Banding Ditolak, Guru M Tetap Divonis 5 Tahun Kasus Pencabulan Murid Kendari, 1 Hakim Beda Pendapat
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PENGADILAN TINGGI SULTRA - Sejumlah guru memadati Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (6/1/2026), menunggu putusan banding kasus pencabulan guru inisial M. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PT Sultra menolak banding guru M dalam kasus pencabulan murid di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) menolak banding guru M dalam kasus pencabulan murid di Kota Kendari.

PT Sultra dalam sidang putusan yang dibacakan Selasa (06/01/2026) menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap tenaga pendidik salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) tersebut.

Putusan banding dibacakan dalam sidang di Gedung Pengadilan Tinggi Sultra, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 1 Desember 2025, menyatakan guru M bersalah dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

Selain itu, guru M dijatuhi denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar biaya perkara.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, puluhan guru yang menjadi simpatisan tersangka datang memberikan dukungan moral di gedung PT Sultra.

Sebagian besar mengenakan seragam batik putih Korpri PGRI, sementara lainnya memakai kaos hitam seragam bergambar wajah guru M dengan tagar #Lawan+6208.

Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan Desak Pemecatan Guru di Kendari, Ungkap Bukti Perbuatan Terdakwa

Suasana haru pecah sesaat setelah hakim membacakan putusan banding tersebut.

Sejumlah guru didominasi ibu-ibu, tak kuasa menahan air mata setelah mengetahui upaya hukum rekan sejawat mereka ditolak oleh pengadilan.

Pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Sirad dan Dasriwati.

Menariknya, pengambilan keputusan ini diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion 1 hakim.

Dalam proses persidangan, Ketut sebenarnya menerima poin-poin gugatan pemohon. 

Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan menolak. 

Berdasarkan suara mayoritas, PT Sultra akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan banding guru M.

Baca juga: Kisah Pilu Siswi Korban Kebejatan Oknum Guru di Kendari, Polresta Inisiasi Pendampingan Psikologis

Salah satu perwakilan guru, Hendri Kurniawan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved