Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kendari

Gara-gara Tak Bereskan Kamar, Pemuda di Kendari Tampar Pacar hingga Kepala Terbentur Tembok

Seorang pria berinisial AJ (26), ditangkap oleh Piket Pamapta Polresta Kendari dan Tim Patroli Satuan Samapta Polresta Kendari.

Tayang:
zoom-inlihat foto Gara-gara Tak Bereskan Kamar, Pemuda di Kendari Tampar Pacar hingga Kepala Terbentur Tembok
Istimewa
PELAKU PENGANIAYAAN - Seorang pria berinisial AJ (26) ditangkap oleh Piket Pamapta Polresta Kendari dan Tim Patroli Satuan Samapta Polresta Kendari. AJ kemudian diserahkan kepada Subunit V Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AJ (26), ditangkap oleh Piket Pamapta Polresta Kendari dan Tim Patroli Satuan Samapta Polresta Kendari.

AJ kemudian diserahkan kepada Subunit V Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban berinisial MI (20).

MI merupakan wanita asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: BREAKING NEWS Penangkapan Kurir Sabu 6 Kg di Kendari, Bak Film Action Sempat Kejar-kejaran Mobil

Kejadian bermula cekcok pelaku dan korban di kamar kos di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

“Kejadianya kemarin, Senin (1/12/2025). Awalnya, korban membangunkan pelaku yang sedang tidur," ujarnya, Selasa (2/12/2025).

"Setelah terbangun, pelaku melihat korban sedang duduk bermain handphone, lalu pelaku memarahi korban dengan dalil tak membersihkan kamar dan terjadi adu mulut,” sambungnya.

Mantan Kasat Reskirm Polres Bengkulu ini menambahkan usai menegur, pelaku menampar bagian pipi sebelah kiri korban hingga kepala terbentur ke tembok.

Selain penganiayaan, terungkap pula bahwa pelaku sebelumnya, pada Agustus 2025, sempat melancarkan ancaman serius kepada korban.

Baca juga: Korban Ngaku Trauma, Bripda LI Dikeluarkan dari Ruang Sidang Kasus Polisi Konawe Utara Aniaya Pacar

"AJ ini sempat mengancam korban dengan mengatakan ’jan sampe sa khilaf, sa bunuh kau di sini’ sambil memegang satu parang," tutupnya.

Jarak Kelurahan Watulondo dengan Markas Polresta Kendari sekira 8,1 kilometer (km), waktu tempuh 18 menit berkendara motor atau mobil.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved