Kamis, 30 April 2026

Video Viral Kendari

Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Pembanting Mahasiswa, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Pembanting Mahasiswa, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Istimewa
OKNUM DOSEN - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa. MA mengajukan penangguhan penahanan, pada Jumat (17/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa.

Sosok MA (52) diamankan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan alasan atau pertimbangan menangguhkan penahanan MA.

"MA mengajukan permohonan penangguhan dibarengi dengan rekam medis, di mana MA ini mengalami penyakit gula, vertigo, dan dalam proses pemeriksaan hingga penetapan, tersangka kooperatif,” jelasnya, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Oknum Dosen Banting dan Tendang Mahasiswa di Kendari Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada Jumat (17/10/2025).

“Kami tegaskan penangguhan penahanan bukan berarti proses hukumnya berhenti, saat ini berkas tersangka telah kami kirim ke Kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini dialami korban AL (23), pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Untuk diketahui, lokasi peristiwa ini terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca juga: Dosen Banting Mahasiswa di Kawasan Kampus Kendari Sulawesi Tenggara Resmi Ditetapkan Tersangka

Hanya berjarak 3 kilometer (km) dari Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved