Video Viral Kendari
Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Pembanting Mahasiswa, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polresta-Kendari-Tangguhkan-Penahanan-Oknum-Dosen-Pembanting-Mahasiswa-Proses-Hukum-Tetap-Berlanjut.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa.
Sosok MA (52) diamankan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan alasan atau pertimbangan menangguhkan penahanan MA.
"MA mengajukan permohonan penangguhan dibarengi dengan rekam medis, di mana MA ini mengalami penyakit gula, vertigo, dan dalam proses pemeriksaan hingga penetapan, tersangka kooperatif,” jelasnya, Minggu (19/10/2025).
Baca juga: Oknum Dosen Banting dan Tendang Mahasiswa di Kendari Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada Jumat (17/10/2025).
“Kami tegaskan penangguhan penahanan bukan berarti proses hukumnya berhenti, saat ini berkas tersangka telah kami kirim ke Kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini dialami korban AL (23), pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Untuk diketahui, lokasi peristiwa ini terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca juga: Dosen Banting Mahasiswa di Kawasan Kampus Kendari Sulawesi Tenggara Resmi Ditetapkan Tersangka
Hanya berjarak 3 kilometer (km) dari Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
| Pria ODGJ di Kabawo Muna Pernah Dirawat di RSJ Kendari Sebelum Aniaya Ibunya Hingga Tewas |
|
|---|
| Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| 21 Pelajar Tak Aniaya Siswa SMA di Kendari Dipulangkan ke Orangtua, Tanda Tangani Surat Pernyataan |
|
|---|
| Cekcok Berujung Aniaya Anak Perempuan, Ayah Kandung di Konawe Diamankan Polisi |
|
|---|