Berita Kendari

Atasi Masalah Parkir Liar di Kendari Sultra, Pemkot Bakal Perbaiki Regulasi hingga Beri Sanksi Tegas

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar.

Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur menyampaikan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang.

Kehadiran parkir liar selama ini menimbulkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari, misal kemacetan, rawan kecelakaan, hingga berkurangnya PAD dari sektor parkir baik pajak parkir maupun retribusi parkir.

Namun, untuk mengatasi parkir liar, perlu penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.

"Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” kata Makmur saat rapat koordinasi bersama Forkopimda, di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Senin (24/7/2023).

Rapat tersebut terkait dampak parkir liar terhadap kinerja lalu lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari pada ruas jalan di Kota Kendari.

Baca juga: Pedagang Mengadu ke DPRD Kendari Soal Parkir Pasar Basah Mandonga, Bakal Ajukan Gugatan ke PT Kurnia

Sekretaris Dishub Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan perbaikan regulasi perlu dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan Kota Kendari saat ini.

"Nanti diregulasi contohnya, setiap unit usaha harus menyiapkan lahan parkir. Selama ini kan tidak ada kewajiban setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir, akibatnya ruang parkirnya malah melebar ke jalan," kata Arifin.

Arifin mengaku ada 24 titik parkir tepi jalan dari 40-an titik potensi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Kendari.

Beberapa di antaranya di JI Beringin, Jl Lasandara, JI Laute, depan TPI, JI Kedondong, JI Kelapa, Samping Pasar Lapulu, dan lain-lain.

Selebihnya yang muncul secara seporadis dimanfaatkan oleh oknum sebagai lahan parkir liar, seperti di Jl Sorumba (Pasar Panjang).

Jl Edi Sabara-Jl Ir. H. A Lala (Kawasan Kendari Beach), Kawasan Tapak Kuda (Parkir Tronton), JL Sao-Sao (Plaza Brilian).

Jl Banawula Sinapoy (Toko M'Gros-Anduonohu), Jl Abd Silondae (Pasar Mall Mandonga), JI Haluoleo (Kuliner Bundaran Kantor Gubernur) dan Jl Kapten Piere Tendean (Kuliner Pintu Gerbang Ranomeeto).

Baca juga: Perwakilan PT Kurnia Ngamuk Nyaris Adu Jotos dengan Pejabat Pemkot Kendari saat Bahas Parkir Liar

Selain itu, status jalan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri terbagi menjadi jalan kota dan jalan nasional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved