Berita Kendari
Atasi Masalah Parkir Liar di Kendari Sultra, Pemkot Bakal Perbaiki Regulasi hingga Beri Sanksi Tegas
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memperbaiki regulasi tentang sistem parkir, mengatasi persoalan parkir liar.
Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur menyampaikan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang.
Kehadiran parkir liar selama ini menimbulkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari, misal kemacetan, rawan kecelakaan, hingga berkurangnya PAD dari sektor parkir baik pajak parkir maupun retribusi parkir.
Namun, untuk mengatasi parkir liar, perlu penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.
"Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” kata Makmur saat rapat koordinasi bersama Forkopimda, di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Senin (24/7/2023).
Rapat tersebut terkait dampak parkir liar terhadap kinerja lalu lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari pada ruas jalan di Kota Kendari.
Baca juga: Pedagang Mengadu ke DPRD Kendari Soal Parkir Pasar Basah Mandonga, Bakal Ajukan Gugatan ke PT Kurnia
Sekretaris Dishub Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan perbaikan regulasi perlu dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan Kota Kendari saat ini.
"Nanti diregulasi contohnya, setiap unit usaha harus menyiapkan lahan parkir. Selama ini kan tidak ada kewajiban setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir, akibatnya ruang parkirnya malah melebar ke jalan," kata Arifin.
Arifin mengaku ada 24 titik parkir tepi jalan dari 40-an titik potensi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Kendari.
Beberapa di antaranya di JI Beringin, Jl Lasandara, JI Laute, depan TPI, JI Kedondong, JI Kelapa, Samping Pasar Lapulu, dan lain-lain.
Selebihnya yang muncul secara seporadis dimanfaatkan oleh oknum sebagai lahan parkir liar, seperti di Jl Sorumba (Pasar Panjang).
Jl Edi Sabara-Jl Ir. H. A Lala (Kawasan Kendari Beach), Kawasan Tapak Kuda (Parkir Tronton), JL Sao-Sao (Plaza Brilian).
Jl Banawula Sinapoy (Toko M'Gros-Anduonohu), Jl Abd Silondae (Pasar Mall Mandonga), JI Haluoleo (Kuliner Bundaran Kantor Gubernur) dan Jl Kapten Piere Tendean (Kuliner Pintu Gerbang Ranomeeto).
Baca juga: Perwakilan PT Kurnia Ngamuk Nyaris Adu Jotos dengan Pejabat Pemkot Kendari saat Bahas Parkir Liar
Selain itu, status jalan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri terbagi menjadi jalan kota dan jalan nasional.
Dua Ban Mobil Honda Brio Dicuri Saat Parkir di Jalan Balaikota III Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kronologi Pohon Tumbang Timpa Mobil Parkir dan Tiang Listrik di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kronologi Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir hingga Meninggal Dunia di Muna Barat Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk yang Sedang Parkir di Muna Barat Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Detik-detik Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Kendari, Juru Parkir Pesawat Sebut Kabut Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.