Berita Kendari
Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Kendari Sembunyi di Kandang
Aktivitas perjudian sabung ayam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali jadi sorotan setelah penggerebekan yang berakhir dengan momen tak terduga.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Panik-Digerebek-Polisi-Pelaku-Judi-Sabung-Ayam-di-Kendari-Bersembunyi-di-Kandang.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aktivitas perjudian sabung ayam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan setelah penggerebekan yang berakhir dengan momen tak terduga.
Seorang pria terlibat dalam aksi judi nekat bersembunyi di kandang ayam demi menghindari penangkapan, menciptakan pemandangan unik bagi aparat kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) malam di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Pasar Panjang berjarak 3,5 kilometer dari eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, pusat ibu kota Provinsi Sultra.
Dengan waktu tempuh sekira 10 menit berkendara melewati Jalan Sorumba dan Jalan Sao Sao.
Tim Kepolisian Sektor atau Polsek Baruga yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi atau AKP Marjuni menggerebek lokasi tersebut menyusul laporan masyarakat tentang maraknya praktik judi sabung ayam.
Saat polisi tiba, suasana tegang penggerebekan mendadak berubah menjadi ringan.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Lari Kocar-kacir Digerebek Polsek Lakudo Buton Tengah, Arena Dimusnahkan
Salah satu pelaku yang panik bersembunyi di dalam kandang ayam berukuran kecil.
Polisi yang mengejarnya tak bisa menahan tawa saat melihat pelaku kesulitan keluar dan harus merangkak.
Setelah berhasil keluar, pria tersebut langsung diamankan bersama lima pelaku lainnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
AKP Marjuni menyatakan timnya menyita 20 ekor ayam aduan (termasuk beberapa ayam jantan jenis Bangkok), 14 unit sepeda motor, ring arena, dan lima tas ayam.
Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Baruga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Baruga berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kendari Barat, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Jaraknya sekira 6,2 kilometer atau 13 menit naik motor atau mobil dari Pasar Panjang.
Judi sabung ayam termasuk tindak pidana perjudian secara umum, melibatkan taruhan uang atau barang.
Perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)