Demonstrasi di Sulawesi Tenggara

Fakta Demo 1 September 2025 di Kendari Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Hadapi Massa, Kawasan MTQ Sepi

Berikut ini fakta demonstrasi yang digelar pada Senin (1/9/2025) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kolase foto/TribunnewsSultra.com
DEMO - Kolase foto beberapa momen saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara berlamatkan di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (1/9/2025). 

Salah satu kelompok pengunjukrasa lainnya pun saat ini sudah diterima legislator Sultra. 

3. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Temui Massa Aksi

Saat sekelompok pengunjuk rasa berada di depan Kantor DPRD Sultra, kelompok lainnya sementara diterima legislator.

Dialog bersama puluhan pengunjuk rasa berlangsung di ruang aspirasi DPRD Sulawesi Tenggara.

Pengunjuk rasa diterima Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

La Ode Tariala, berjanji akan memenuhi tuntutan mahasiswa.

Hal ini disampaikannya di hadapan ratusan mahasiswa, yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra, pada Senin (1/9/2025).

Kantor DPRD Sultra ini berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pernyataannya, La Ode Tariala menegaskan dirinya siap memenuhi tuntutan mahasiswa yang tercantum dalam 3 poin.

“Saya atas nama Ketua DPRD, atas nama rakyat Sulawesi Tenggara, menyatakan tidak setuju atas kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI,” ungkapnya.

Tariala melanjutkan, pihaknya juga akan meminta pengesahan Undang-Undang atau UU Perampasan Aset dipercepat.

Kemudian menolak rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

UU Perampasan Aset adalah regulasi yang dirancang memulihkan aset negara berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Supaya negara bisa menyita dan mengambil alih aset ilegal, bahkan tanpa harus menunggu vonis pidana, melalui mekanisme disebut Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF).

Sementara RUU KUHAP, usulan pembaruan terhadap KUHAP 1981, mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia, mulai penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved