Tak berhenti di situ, AR juga mengaku diusir dari perumahan itu oleh LI sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban kemudian menghubungi sepupunya untuk menjemput di sebuah pangkalan ojek.
Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, AR akhirnya melaporkan LI ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penganiayaan sebagai tindakan melawan hukum menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 356 KUHP, mulai dari penganiayaan biasa hingga berat.
Pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanki hukuman penjara sesuai tingkat keparahannya.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang diregister ke Polda Sultra, terduga pelaku terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)