Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen penting.
Dilansir dari Tribunnews.com, pada hari ini, Selasa (12/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenkes.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang masih berkait dengan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.
Menurutnya, dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di bidang kesehatan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik dari Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Koltim periode 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7–8 Agustus 2025 di Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kata Pemprov Sultra Soal Plt Bupati Kolaka Timur, Mendagri Sudah Tanya Gubernur Sulawesi Tenggara
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
Rumah sakit ini digadang-gadang akan menjadi harapan masyarakat Kolaka Timur berobat.
Selain dilengkapi dengan fasilitas medis yang canggih, nantinya rumah sakit ini juga memiliki lebih dari 10 dokter spesialis.
Namun rumah sakit ini, justru menjadi sasaran empuk kasus suap yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.