Berita Buton

Adik Kandung Tersangka Pengoplos Beras SPHP Ditangkap Polres Buton Sulawesi Tenggara

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDUGA PELAKU - Inilah terduga pelaku kasus beras SPHP oplosan, LI (35) saat konferensi pers di Aula Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/8/2025). (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satrekrim Polres) Buton menangkap LI (35), adik kandung tersangka pengoplos beras SPHP.

LI ditangkap usai terlibat dalam penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP tidak sesuai berat bersih.

Hal ini diungkap dalam konferensi pers di Ruang Aula Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/8/2025).

LI dihadirkan dalam konferensi pers bersama barang bukti berupa karung beras SPHP yang dioplos.

Sebanyak 117 karung SPHP 5 kg berisi beras oplosan berhasil diamankan, ditemukan per karungnya hanya berisi 4 kg saja.

Baca juga: Usai Karung SPHP Dipakai Oplos Beras di Sulawesi Tenggara, Bulog Sultra Perketat Pengawasan

Adapula 110 karung 50 kg dan 50 karung merek Mawar Merah kemasan 5 kg diamankan polisi.

Pria asal Muna Barat ini diamakan usai dilakukan pengembangan bersama Polres Muna.

LI adalah saudara kandung LJ yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus sama beberapa waktu lalu.

Wakapolres Buton, Kompol Yulianus mengatakan penyalahgunaan dilakukan dengan mengubah isi dan jumlah timbangannya.

“Beras SPHP yang dijual itu sangat hancur sekali, timbangannya dari 5 kg jadi 4 kg,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras SPHP Oplosan di Sulawesi Tenggara, Ini Modusnya

Kata dia, LI menggunakan karung bekas yang diperoleh dari sang kakak kandung, LJ, di Kota Kendari.

Karung beras SPHP bekas dijual ke LI yang berada di Kabupaten Muna Barat serta terjadilah proses oplos.

“Kemudian beras dijual di wilayah Buton,” ucapnya.

Kompol Yulianus membeberkan beras SPHP diganti dengan beras Konawe, lalu dijual keliling sampai di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Kasus beras SPHP oplosan mencuat usai viral di sosial media.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sultra Ungkap Kasus Beras SPHP Oplosan, Sita Ratusan Karung di Kendari dan Buton

Seorang pedagang membagikan keluhan lewat akun Facebook pribadinya.

Ia menjelaskan, beras SPHP dijual tidak sampai 5 kg serta harga di atas HET yakni Rp70 ribu.

Sesuai HET, beras SPHP seharusnya dijual Rp62.500.

Karena perbuatannya, LI terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Cerita Warga Wawotobi Konawe Sulawesi Tenggara Terima Beras 20 Kg di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Sebelumnya diberitakan TribunnewsSultra.com, Selasa (5/8/2025), Polda Sultra menetapkan LJN dan LJ sebagai tersangka kasus beras SPHP oplosan.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan LJN dan LJ memperdagangkan beras SPHP tidak sesuai standar.

Mereka memasarkan beras lokal Sulawesi Tenggara yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP milik Bulog berkapasitas 5 kg.

Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu alat timbangan beras, dan satu mesin penjahit karung. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)