AKP Erick membeberkan sejumlah pengakuan dari para saksi.
Disebutkannya bahwa MR tewas usai mengalami kekerasan fisik hingga kondisinya kritis.
Salah satu terduga pelaku, merupakan seorang oknum anggota Polda Sulawesi Tengah dan tiga sekuriti diamankan Polres Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial G (oknum polisi bertugas sebagai pengamanan khusus), J, S, dan R (ketiganya oknum sekuriti).
“Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 orang saksi, dan 4 orang di antaranya mengarah menjadi tersangka.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan hasil penyelidikan,” ungkap Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8).
Sementara itu, ibu korban, inisial P (38) langsung melapor ke pihak kepolisian setelah mengetahui anaknya tewas diduga dikeroyok.
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini.
Meski anggotanya diduga menjadi salah satu pelaku, namun G akan tetap ditindak oleh Polda Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng, melalui Kabidpropam, sudah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," tegasnya.
Roy menambahkan, oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," ucapnya.
Baca juga: Sosok Pria Lompat di Jembatan Teluk Kendari Sulawesi Tenggara Ternyata Karyawan Tambang di Morowali
Hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ungkapnya.