TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse atau Satreskoba Polres Bombana mengamankan seorang pria karena terlibat peredaran sabu.
Pria inisial E warga Kecamatan Poleang Utara Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan di kediamannya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 05.00 WITA dini hari.
Dalam pengungkapan peredaran barang haram ini, jajaran tim Satreskoba Polres Bombana mengamankan 3,53 gram sabu dari tangan pelaku.
Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Bombana, AKP Arman setelah dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
AKP Arman menyampaikan E ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar sering terjadi transaksi sabu.
Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mengintai di sekitar rumah pelaku.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. 12 sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu didapat dalam penguasaan pelaku," kata Arman.
Baca juga: Waspada! Sulawesi Tenggara Jadi Target Pasar Penjualan Narkoba, Sabu Diedar di Kendari hingga Kolaka
Barang bukti sabu disimpan pelaku di dalam bola lampu LED warna putih.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu diperoleh dari seorang pria lain.
"Pelaku mengaku dapat sabu dari lelaki LL untuk diedarkan di Poleang Utara," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih terus menyelidki untuk mengungkap peredaran sabu ini.
"Kita akan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pria LL," ungkapnya.
Pelaku E beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)