3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN,
4. Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I;
5. Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024;
Baca juga: Cek Daerahmu! PPPK Tahap 1 di Sulawesi Tenggara Update Penetapan NIP, Rilis BKN Kanreg IV Makassar
Lalu, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkatan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Namun tidak halus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu.
Melalui keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana 8 (delapan) jabatan paruh waktu yang telah ditetapkan.
Link Akses pengumuman untuk skema formasi tampungan PPPK tahap 2 di Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara:
KLIK DI SINI (*)