TRIBUNNEWSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pencuri motor inisial SA ditangkap di kediamannya Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Minggu (25/5/2025) sekira pukul 01.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan penangkapan pelaku hanya butuh waktu kurang dari sehari atau 24 jam.
"Kami dengan cepat melakukan penyidikan dan menangkap pelaku SA di kediamannya kurang dari 24 jam," ucapnya, Minggu.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Serang Rumah di Wuawua Kendari hingga Dikejar Warga, Kini Dibekuk Polisi
Adapun penangkapan ini berawal dari adanya laporan bahwa terjadi pencurian motor di Kecamatan Tanggetada.
Usai menerima laporan, Kapolsek Watubangga bersama personel pun menangkap SA di kediamannya pada Minggu dini hari.
"SA ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri motor Yamaha Mio, Kami mengamankan barang bukti," ujarnya.
Akibat tindakannya, SA kini dijerat Pasal 362 KUHPidana dan telah diserahkan ke Polres Kolaka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)