TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua remaja berstatus pelajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Satresnarkoba Polres Muna atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelajar inisial RAK (18) dan AAS (18) berlangsung pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Mereka ditangkap di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin mengatakan pelaku ditangkap saat rekannya, RAK, hendak melakukan transaksi.
“Setelah kita amankan RAK, selanjutnya kita mengarah ke pelaku AAS dan kita mendapati kantong plastik berisi kristal bening yang diduga sabu," terangnya pada Selasa.
Selain itu, polisi juga menemukan ratusan saset kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, dan gunting.
Baca juga: Polda Sultra Sebut Sabu Dibawa ke Sulawesi Tenggara Banyak Dijual ke Pekerja Tambang dan Perkebunan
Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 97,05 gram.
Ia menambahkan barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku AAS di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)