TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pelajar di Muna kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu yang diduga diperoleh dari jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelajar berinisial AYM (17) ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna di Pelabuhan Raha pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.50 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah AYM melakukan perjalanan dari Kota Kendari menuju Kota Raha menggunakan kapal malam Aksar Saputra 08.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menerangkan berdasarkan hasil interogasi, AYM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana Lapas di Kendari.
"Pelaku menyebut barang tersebut didapat dari seseorang berinisial BJ yang merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas," ungkapnya pada Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan AYM, yang merupakan warga Kecamatan Duruka, kedapatan membawa dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 20,07 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam kantong putih.
Baca juga: Wanita Pelajar 17 Tahun di Muna Kedapatan Bawa 20,07 Gram Sabu, Kini Ditangkap Polisi
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong putih berisi kotak kecil cokelat yang di dalamnya terdapat dua saset besar sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo A16, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu timbangan digital," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)