Berita Kolaka Utara

Terbukti Langgar Kode Etik, Aipda E Oknum Polisi yang Selingkuhi Istri Orang di Kolaka Utara Dipecat

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI - Seorang oknum polisi, Aipda E yang dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH karena kepergok selingkuh dengan istri orang di dalam mobil di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024). Propam Polda Sultra menberikan sanksi pemecatan kepada Aipda E usai putusan sidang, Rabu (23/4/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum polisi, Aipda E yang kepergok selingkuh dengan istri orang di dalam mobil di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara disanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Sanksi tersebut diberikan kepada Aipda E usai menjalani sidang disiplin dan kode etik kepolisian di Polda Sultra, Kota Kendari, Rabu (23/4/2025).

Dalam putusan sidang etik tersebut, Propam Polda Sultra menjatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) untuk Aipda E.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian melalui Kaur Penman Ipda Hasrun, menyampaikan sanksi pemecatan personel polisi di Kolaka Utara setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Aipda E diduga selingkuh usai kepergok dengan istri orang di dalam mobil yang terparkir di Mako Polres Kolaka Utara, Kamis (31/10/2024) lalu.

Baca juga: Babak Baru Kasus Oknum Polisi Kendari Coba Lecehkan IRT, Kasi Propam Tunggu Saran Hukum untuk Sidang

"Dijatuhi sanksi PTDH karena pelangarannya itu ditemukan di dalam mobil dengan istri orang yang bukan pasangannya, dalam hal ini kasus perzinahannya," kata Ipda Hasrun, Jumat (25/4/2025).

Hasrun mengatakan selain kasus perselingkuhan, Aipda E juga dijatuhi sanksi pemecatan karena meninggalkan tugas selama satu bulan dan sempat buron usai kepergok selingkuh.

"Pelanggaran lain itu meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut," kata Ipda Hasrun.

Ia menyampaikan putusan sanksi pemecatan Aipda E setelah dilaksanakan tiga kali sidang oleh penyidik Propam Polda Sultra.

Ipda Hasrun menjelaskan setelah putusan ini, Aipda E diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan banding usai putusan sidang dibacakan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bripda A Lapor ke Polda Sultra, 6 Oknum Polisi Polres Baubau Aniaya Junior Diduga Miras

"Kalau nanti yang bersangkutan mengajukan banding, maka diberi kesempatan menyusun memori banding paling lama 21 hari," jelas Hasrun.

Sanksi pemecatan atau PTDH diberikan karena Aipda E karena perbuatannya melanggar Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebelumnya, Aipda E diduga selingkuh setelah kepergok tidur di dalam mobil bersama seorang wanita yang berstatus istri orang.

Parahnya lagi, Aipda E diduga selingkuh saat mobilnya terparkir di Mako Polres Kolaka Utara (Kolut), Kamis (31/10/2024) lalu.

Usai kejadian itu, Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur sehingga Polres Kolut menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)