Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Peran Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar pada Kasus Korupsi Bagian Umum Setda Tahun 2020

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJARI KENDARI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Aguslan bersama Kasi Pidsus, Endang saat diwawancarai terkait penetapan tersangka mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran tahun 2020, Rabu (16/4/2025). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran tahun 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah secara resmi menetapkan tiga tersangka korupsi, yakni Nahwa Umar sebagai Pengguna Anggaran.

Kemudian dua Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Kendari, ANL (38) dan M (39).

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan tersangka Nahwa untuk saat ini belum bisa diperiksa karena kondisi kesehatannya.

Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314

“Surat penetapan tersangka terhadap Nahwa Umar sudah terbit. Pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/4/2025).

Ia menyebut nama Nahwa Umar terkait dengan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan fiktif, seperti pengadaan jasa komunikasi dan pemeliharaan kendaraan dinas.

Nahwa Umar diduga turut menikmati aliran dana dari penyimpangan anggaran tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Nahwa Umar diduga memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan terhadap belanja-belanja yang kemudian terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)