TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran tahun 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah secara resmi menetapkan tiga tersangka korupsi, yakni Nahwa Umar sebagai Pengguna Anggaran.
Kemudian dua Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Kendari, ANL (38) dan M (39).
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan tersangka Nahwa untuk saat ini belum bisa diperiksa karena kondisi kesehatannya.
Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314
“Surat penetapan tersangka terhadap Nahwa Umar sudah terbit. Pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut nama Nahwa Umar terkait dengan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan fiktif, seperti pengadaan jasa komunikasi dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Nahwa Umar diduga turut menikmati aliran dana dari penyimpangan anggaran tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Nahwa Umar diduga memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan terhadap belanja-belanja yang kemudian terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)